Analisis Artikel Menjadi Penalaran Deduktif

Analisis dari artikel yang saya ambil berjudul Pemprov DKI Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semua Pekerja Kontrak dapat saya jadikan penalaran deduktif sebagai berikut :

1.      Bentuk kerja sama itu adalah agar para tenaga kontrak (umum) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (khusus). Penjelasan para tenaga kontrak tidak diperjelaskan siapa orangnya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ialah yang mengadakan program kerja sama tersebut. Sesuai pernyataan diatas bahwa diminta kepada tenaga kerja yang memiliki kontrak perorangan wajib mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni diwujudkan dalam bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Serta juga mendukung dalam kegiataan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebagaimana keikutsertaan dalam program ini juga diatur dalam undang-undang.

2.      “Kita akan berikan perindungan (umum) jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, (khusus). Penjelasan perlindungan ditujukan kepada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian merupakan jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban yang mengalaminya. Jaminan sosial BPJS tersebut akan membantu, membiayai seluruh biaya korban dirumah sakit sampai sembuh. Tidak ada berapa besar biaya maksimal yang ditentukan. Tentu hal ini menjadi daya tarik untuk warga DKI Jakarta mengikutsertakan dirinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pastinya adanya program ini sangat menguntungkan dan membantu sekali warga yang kurang mampu.

3.      Saat ini ada 250.000 pekerja (umum) kontrak harian di DKI Jakarta (khusus). Penjelasan 250.000 pekerja tidak menspesifikan siapa saja yang termasuk dalam jumlah tersebut, sedangkan DKI Jakarta merupakan wilayah yang ditetapkan. Dilihat dari banyaknya pekerja kontrak harian yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta ini diharapkan menjadi panutan untuk semua warga di daerah lainnya. Karena program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk yang pertama kalinya.

4.      Iuran ini (umum) merupakan bentuk gotong royong (khusus). Penjelasan iuran ini adalah iuran dari banyaknya peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan, sedangkan gotong royong bantuan yang dibentuk oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adanya iuran yang berjalan setiap bulannya turut membantu kelancaran berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan obat, perawatan, sarana dan fasilitas rumah sakit yang belum ada atau masih kurang. Dianggaplah ini sebagai patungan-patungan setiap warga yang mengalami kecelakaan. Untuk membantu meringankan biaya yang dikeluarkan pada setiap korban.


5.      Ini kan uang orang (umum) yang masih sehat (khusus) bantu yang meninggal. Penjelasan uang orang tidak menjelaskan uang kepemilikan siapa, sedangkan yang masih sehat menjelaskan kepada orang yang memiliki jasmani yang masih kuat atau segar bugar. Sebagai contoh apabila kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia, maka ada BPJS Ketenagajerjaan memberikan kepada keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan dan anak dari pekerja juga mendapatkan beasiswa. Uang itu didapatkan dari iuran yang berjalan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini. Tentu tidak ada salahnya kita yang masih sehat dan mampu turut menyulurkan tangannya membantu orang yang meninggal.


Daftar Pusaka :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Profesi di Bidang IT

Kode Etik Dalam Penggunaan IT, Contohnya Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kampus

Mari Kita Lebih Pahami Kebudayaan Betawi Asli (Jakarta)