Analisis Artikel Menjadi Penalaran Deduktif
Analisis
dari artikel yang saya ambil berjudul Pemprov DKI Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semua Pekerja Kontrak dapat saya jadikan penalaran deduktif sebagai
berikut :
1.
Bentuk kerja sama itu adalah agar para tenaga kontrak (umum) menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan (khusus). Penjelasan
para tenaga kontrak tidak
diperjelaskan siapa orangnya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ialah yang
mengadakan program kerja sama tersebut. Sesuai pernyataan diatas bahwa diminta
kepada tenaga kerja yang memiliki kontrak perorangan wajib mengikuti menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni diwujudkan dalam bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Serta juga mendukung dalam kegiataan BPJS
Ketenagakerjaan ini. Sebagaimana keikutsertaan dalam program ini juga diatur
dalam undang-undang.
2.
“Kita akan berikan perindungan (umum) jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” (khusus). Penjelasan perlindungan ditujukan kepada yang menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan jaminan
kecelakaan dan jaminan kematian merupakan jaminan yang diberikan BPJS
Ketenagakerjaan untuk korban yang mengalaminya. Jaminan sosial BPJS tersebut akan
membantu, membiayai seluruh biaya korban dirumah sakit sampai sembuh. Tidak ada
berapa besar biaya maksimal yang ditentukan. Tentu hal ini menjadi daya tarik
untuk warga DKI Jakarta mengikutsertakan dirinya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Namun juga pastinya adanya program ini sangat menguntungkan dan membantu sekali
warga yang kurang mampu.
3.
Saat ini ada 250.000 pekerja (umum) kontrak harian di DKI Jakarta (khusus). Penjelasan 250.000
pekerja tidak menspesifikan siapa saja yang termasuk dalam jumlah tersebut,
sedangkan DKI Jakarta merupakan
wilayah yang ditetapkan. Dilihat dari banyaknya pekerja kontrak harian yang
mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta ini diharapkan menjadi
panutan untuk semua warga di daerah lainnya. Karena program BPJS
Ketenagakerjaan ini untuk yang pertama kalinya.
4.
Iuran ini (umum) merupakan bentuk gotong royong (khusus).
Penjelasan iuran ini adalah iuran
dari banyaknya peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang
dibayarkan setiap bulan, sedangkan gotong
royong bantuan yang dibentuk oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adanya
iuran yang berjalan setiap bulannya turut membantu kelancaran berjalannya
program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan obat, perawatan, sarana
dan fasilitas rumah sakit yang belum ada atau masih kurang. Dianggaplah ini
sebagai patungan-patungan setiap warga yang mengalami kecelakaan. Untuk membantu
meringankan biaya yang dikeluarkan pada setiap korban.
5.
Ini kan uang orang (umum)
yang masih sehat (khusus) bantu
yang meninggal. Penjelasan uang orang
tidak menjelaskan uang kepemilikan siapa, sedangkan yang masih sehat menjelaskan kepada orang yang memiliki jasmani
yang masih kuat atau segar bugar. Sebagai contoh apabila kecelakaan
mengakibatkan meninggal dunia, maka ada BPJS Ketenagajerjaan memberikan kepada keluarga
yang ditinggalkan mendapat santunan dan anak dari pekerja juga mendapatkan beasiswa.
Uang itu didapatkan dari iuran yang berjalan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
ini. Tentu tidak ada salahnya kita yang masih sehat dan mampu turut menyulurkan
tangannya membantu orang yang meninggal.
Daftar Pusaka :
Bagus Prihantoro Nugroho. 2016. https://news.detik.com/berita/3166384/pemprov-dki-tanggung-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-semua-pekerja-kontraknya. 16 Maret 2016
Komentar
Posting Komentar