Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Sedangkan regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat denganaturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasipengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasisosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalamundang - undang nomor 36 seperti di bawah ini :
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yangumumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar ataufondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidakdikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten,yaitu:
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telahdisyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari websitewww.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Referensi :
https://www.scribd.com/document/252557767/Peraturan-Dan-Regulasi-i-Etika-Profesi
http://dokumen.tips/documents/peraturan-dan-regulasi-1softskill.html
https://www.academia.edu/28722231/Cyberlaw
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalamundang - undang nomor 36 seperti di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (LembaranNegara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan LembaranNegara Republik lndonesia Nomor 3881 )
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan TransaksiElektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846)
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980)
- Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentangnSusunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 – 2014
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentangPenyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31/PER/M.KOMINF0/0912008
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusanl Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos danTelekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/101201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yangumumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar ataufondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidakdikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten,yaitu:
- Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidaksah, aktivitas teroris.
- Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing,violence, pornography
- Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutankebencian rasial, diskriminasi rasial.
- Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam,cybercrime.
- Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
- Protection of Privacy
- Protection of Reputation
- Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telahdisyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari websitewww.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Referensi :
https://www.scribd.com/document/252557767/Peraturan-Dan-Regulasi-i-Etika-Profesi
http://dokumen.tips/documents/peraturan-dan-regulasi-1softskill.html
https://www.academia.edu/28722231/Cyberlaw
Komentar
Posting Komentar