Analsis Artikel Menjadi Penalaran Induktif


Analisis dari artikel yang saya ambil berjudul Pengemudi Go-Jek Jadi Tersangka Provokator Sweeping Sopir Taksi dapat saya jadikan penalaran induktif sebagai berikut :

Penalaran Induktif :
1.      Polres Metro Jakarta Barat (khusus) menangkap satu tersangka provokator dalam bentrokan antara pengemudi ojek online (umum) dan sopir taksi (umum) di daerah Jakarta Barat yang terjadi pada Selasa (22/3/2016). Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat merupakan lokasi dimana tersangka ditangkap atau diamankan, sedangkan ojek online dan sopir taksi tidak menjelaskan siapa pengemudi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Polisi menyita dua buah handphone yang dimiliki oleh tersangka. Setelah diselediki handphone tersebut ada sebuah grup dengan nama  “Go-Jek Indonesia Bersatu” yang dibuat oleh tersangka.

2.      Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto (khusus) mengatakan, YS (umum) (23) yang merupakan pengemudi Go-Jek itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat. (umum) Penjelasan Didik Sugiarto selaku sebagai AKBP Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan YS penginsial nama seseorang yang sengaja dirahasiakan, dan Jakarta Barat tidak menjelaskan daerah mana yang dimaksudkan. Saat ini tersangka YS masih mendekan di tahanan Polres Jakarta Barat sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari para petugas.

3.      Ajakan tersebut seperti melakukan sweeping (khusus) terhadap sopir taksi dan membawa senjata tajam (umum). Penjelasan sweeping menjelaskan perintahan atau ajakan cepat yang ditujukan kepada sopir taksi untuk melakukan penyerbuan, sedangkan senjata tajam tidak mendeskripsikan benda tajam seperti apa yang dibawa. Kejadian ini bermula saat supir taksi melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran transportasi roda empat berbasis online. Dalam grup whatsapp khusus itu berisi puluhan pengemudi ojek online Gojek yang biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Hal ini terjadi karena pengemudi Go-Jek yang dipukuli oleh para pedemo sopir taksi demikian sesama pengendara gojek melakukan tindakan balasan atau kekerasan dari grup whatsapp tersebut.

4.      Kendati demikian, menurut Didik ,(khusus) terbuka kemungkinan ada tersangka baru (umum) dari hasil pendalaman saksi dan bukti yang diperoleh polisi. Penjelasan Didik selaku kendati Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan ada tersangka baru belum dipastikan jelas siapa lagi yang termasuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Penyebab utama YS ini merupakan keinginan pribadinya lantara ia merasa geram dengan adanya kabar jika rekannya dipukuli. Dampak dari tindakan ini mungkin saja berdampak pada beberapa peristiwa yang terjadi ketika para sopir taksi berdemo kemarin.

5.      Adapun tersangka YS dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP (khusus) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun (umum). Penjelasan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP merupakan aturan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal yang berlaku, sedangkan paling lama enam tahun belum ditetapkan secara jelas mulai kapan akan diberlakukan penangkapan selama enam tahun itu.

Daftar Pustaka :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Profesi di Bidang IT

Kode Etik Dalam Penggunaan IT, Contohnya Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kampus

Mari Kita Lebih Pahami Kebudayaan Betawi Asli (Jakarta)