Analsis Artikel Menjadi Penalaran Induktif
Analisis dari artikel yang saya ambil berjudul Pengemudi Go-Jek Jadi Tersangka Provokator Sweeping Sopir Taksi dapat saya jadikan penalaran induktif sebagai berikut :
Penalaran Induktif :
1. Polres Metro Jakarta Barat (khusus) menangkap satu tersangka
provokator dalam bentrokan antara pengemudi ojek online
(umum) dan sopir taksi (umum) di daerah Jakarta Barat yang
terjadi pada Selasa (22/3/2016). Penjelasan Polres
Metro Jakarta Barat merupakan lokasi dimana tersangka ditangkap atau
diamankan, sedangkan ojek online dan
sopir taksi tidak menjelaskan siapa pengemudi yang menjadi tersangka dalam
kasus ini. Polisi menyita dua buah handphone yang dimiliki oleh tersangka. Setelah
diselediki handphone tersebut ada sebuah grup dengan nama “Go-Jek Indonesia Bersatu” yang dibuat oleh
tersangka.
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Barat AKBP Didik Sugiarto (khusus) mengatakan,
YS (umum) (23) yang merupakan
pengemudi Go-Jek itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
(umum) Penjelasan Didik Sugiarto
selaku sebagai AKBP Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan YS penginsial nama seseorang yang sengaja dirahasiakan, dan Jakarta
Barat tidak menjelaskan daerah mana yang dimaksudkan. Saat ini tersangka YS
masih mendekan di tahanan Polres Jakarta Barat sambil menunggu hasil
penyelidikan lebih lanjut dari para petugas.
3. Ajakan tersebut seperti melakukan sweeping (khusus) terhadap sopir taksi dan membawa senjata tajam (umum). Penjelasan sweeping menjelaskan perintahan atau ajakan cepat yang ditujukan kepada
sopir taksi untuk melakukan penyerbuan, sedangkan senjata tajam tidak mendeskripsikan benda tajam seperti apa yang
dibawa. Kejadian ini bermula saat supir taksi melakukan aksi unjuk rasa
menuntut pembubaran transportasi roda empat berbasis online. Dalam grup whatsapp
khusus itu berisi puluhan pengemudi ojek online Gojek yang biasanya beroperasi
di wilayah Jakarta Barat. Hal ini terjadi karena pengemudi Go-Jek yang dipukuli
oleh para pedemo sopir taksi demikian sesama pengendara gojek melakukan
tindakan balasan atau kekerasan dari grup whatsapp tersebut.
4. Kendati demikian, menurut Didik ,(khusus) terbuka kemungkinan ada
tersangka baru (umum) dari hasil
pendalaman saksi dan bukti yang diperoleh polisi. Penjelasan Didik selaku kendati Polres Metro
Jakarta Barat, sedangkan ada tersangka
baru belum dipastikan jelas siapa lagi yang termasuk menjadi tersangka. Tidak
menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Penyebab utama YS
ini merupakan keinginan pribadinya lantara ia merasa geram dengan adanya kabar
jika rekannya dipukuli. Dampak dari tindakan ini mungkin saja berdampak pada
beberapa peristiwa yang terjadi ketika para sopir taksi berdemo kemarin.
5. Adapun tersangka YS dijerat Pasal 28
Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11
Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP (khusus)
dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun (umum). Penjelasan Pasal 28
Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008
tentang ITE dan Pasal 160 KUHP merupakan aturan yang dilakukan tersangka
dikenakan pasal yang berlaku, sedangkan paling
lama enam tahun belum ditetapkan secara jelas mulai kapan akan diberlakukan
penangkapan selama enam tahun itu.
Daftar
Pustaka :
David Oliver
Purba. 2016. http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/24/18244041/Pengemudi.Go-Jek.Jadi.Tersangka.Provokator.Sweeping.Sopir.Taksi.
24 Maret 2016
Komentar
Posting Komentar