Keadilan Perlindungan Terhadap Anak


A. Pengertian Keadilan
        Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.


Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat akhir-akhir ini. Banyaknya kasus yang terungkap merambat setelah kasus yang menimpa murid Jakarta International School (JIS) mengemuka di media massa. Kasus kekerasan ini di Tanah Air makin marak terjadi. Dunia pun tak mau ketinggalan untuk mendapat informasi soal kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kekerasan di Jakarta International School, beberapa waktu lalu membuat mata dunia tertuju ke Indonesia. Hal ini menjadi perbincangan hangat di media asing. Belajar dari kasus kekerasan seksual anak ini akan berfokus pada poin untuk memberi efek jera pada pelaku kekerasan. 
       Kasus kekerasan terhadap anak dapat dikatakan sudah memasuki 'fase darurat' sebab sampai awal Mei 2014 saja sudah terjadi lebih dari 400 kasus. Kasus kekerasan anak ini, tambahnya, membutuhkan perhatian yang lebih dari pemerintah pusat agar tidak semakin meningkat. Kekerasan sering terjadi di tempat yang selama ini dianggap sebagai surga bagi anak-anak, yakni di rumah dan sekolah. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak banyak terungkap karena korban dan keluarganya tidak mau melaporkan kejadian itu kepada penegak hukum maupun KPAI.  Alasan keluarga atau korban tidak melapor berbagai macam. Ada yang karena merasa malu, tetapi ada juga yang enggan melapor karena merasa tidak yakin laporannya akan diproses secara hukum.

B. Keadilan Perlindungan Terhadap Anak
        Penyelenggaraan dalam rangka perlindungan anak haruslah berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang undangannya serta prinsip dasar dari Konvensi Hak Hak Anak. Seperti yang tercantum pada pasal 28B ayat 2 dari Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Anak didalam UU N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sesuai yang tercantum dalam Undang Undang HAM No. 39 Tahun 1999 pasal 52 ayat 1 bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara dan ayat 2 yang menyatakan hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
       Dalam UU No 23 tahun 2002 Perlindungan anak, pelaku kekerasan terhadap anak diancam hukuman 3-15 tahun penjara. Selain hukuman fisik berupa penjara bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka juga dibutuhkan rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, apalagi untuk pelaku yang berusia masih muda.

C. Macam-Macam Keadilan
Ada beberapa jenis keadilan, yaitu:
Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

D. Kejujuran 
        Delegasi Konferensi Anak Indonesia mengakui berbuat jujur itu susah, berat, dan perlu pengorbanan serta keberanian. Namun, bersikap jujur harus dilakukan dalam hal besar dan hal kecil, lebih baik jujur untuk mendapat ketenangan hati, kepercayaan orang lain, keadilan. Berbicara masalah hak, keadilan dan kesejahteraan pada saat ini sudah menjadi rahasia umum, sehingga harus menjadi perioritas pertama dalam segala bidang. 
       Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. 

E. Kecurangan
        Dari beberapa banyak kasus yang menyimpang terhadap perlindungan anak mengalami banyak kendala yang harus hadapi unuk mendapatkan hasil dari kasus tersebut. Contohnya terjadi kekerasan pada anak dibawah umur. Pertama, hal ini karena ketidaksiapan masyarakat, ketidaksiapan keluarga, dan ketidaksiapan korban. Kedua, kendala dari penegakan hukum. Dalam pendekatan hukum, memerlukan dua alat bukti, antara lain saksi dan visum. Sementara banyak kasus perkosaan yang baru dilaporkan dua bulan setelah kejadian, sehingga menyulitkan proses visum sebagai salah satu alat bukti. Masyarakat masih menganggap pelaporan (peristiwa kekerasan seksual) itu aib, padahal harus diperjuangkan.
       Itu kendala-kendala yang dihadapi, sehingga penegak hukum tidak memproses karena tidak ditemukannya dua alat bukti. Kendala berikutnya pada penegakan hukum, bisa saja hakim membebaskan para pelaku kejahatan itu karena tidak cukup bukti (seperti kurang kuatnya hasil visum karena sudah berlalu lama). Ada pula yang masih mempersepsikan anak korban seksual itu adalah urusan domestik sehingga putusan-putasan hakim tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

F. Pemulihan Nama Baik
        Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga sekitarnya itu merupakan suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya. 
        Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimakud tingkah laku atau perbuatan itu, anatara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menanggapi orang dan perbuatan yang dihalalkan oleh agama dan lain sebagainya. 
        Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral dan atau tidak sesuai akhlak yang baik. Apabila kita mencoreng nama baik kita sendiri maka siaplah menerima resiko yang akan diterima terhadap lingkungan sekitar. Salah satu contohnya seperti diejek, dikucilkan, dicemoohkan bahkan bisa dijauhkan oleh orang sekitar.

G. Pembalasan
        Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oranglain. Reaksi itu didapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Didalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan akan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun berikan pembalasan dan pembalasan yang diberikannya pun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di nereka.  
        Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau meperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
        Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya yang dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

KESIMPULAN
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Perlu ada kesadaran kolektif untuk melihat pentingnya pemenuhan hak anak. Perlindungan anak memiliki dua substansi utama yaitu, pertama, pemenuhan hak-hak dasar yang meliputi hak agama, kesehatan, pendidikan dan sosial. Kedua, perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Selama ini, pemegang kebijakan dinilainya belum seluruhnya memiliki perspektif perlindungan anak dalam menjalankan amanah pembangunan.

SARAN
Indonesia yang kini sering terjadi beberapa kasus yang menyimpang perlindungan anak ini marak terjadi. Oleh karena itu upaya dalam mencari solusi penanganannya segera dilaksanakannya langkah langkah praktis dan cepat harus segera di laksanakan sesuai dengan peraturan dan bentuk hukum lain yang telah disepakati secara konsisten untuk masa depan anak anak kita demi terwujudnya kehidupan yang terbaik bagi anak anak sebagai penerus bangsa yang tangguh, bertanggungjawab, berakhlak tinggi (moral yang bagus) dan memiliki rasa nasionalisme. Pemerintah baik pusat maupun daerah lebih fokus dalam menanggulangi kekerasan dan pelecehan kepada anak di bawah umur. Dan pelaku harus dihukum yang berat untuk efek jera karena pedofilia homoseksual ini bukan gangguan jiwa yang bebas dari hukuman! Masyarakat perlu dididik untuk mengendalikan diri agar tidak merampas hak orang lain dan dalam kasus ini, hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif untuk masa depannya yang cerah

Sumber : 
http://www.promkes.depkes.go.id/index.php/topik-kesehatan/62-apa-yang-perlu-kita-ketahui-tentang-perlindungan-anak
http://surabayapagi.com/index.php?read=Penyelenggaraan-Perlindungan-Hukum-Terhadap-Anak-Anak-Korban-Kekerasan-Di-Negara-Indonesia;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962ea0f1e6304fc4d1c12c92dcfce362c4b
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/21/064579198/Kasus-Kekerasan-Seksual-yang-Terungkap-Pasca-JIS
http://www.antaranews.com/berita/434548/setelah-kasus-jis-pengaduan-kekerasan-seksual-anak-meningkat
http://www.tanyadok.com/berita/kekerasan-seksual-anak-waspada-dan-hukuman-berat
http://www.antaranews.com/berita/434548/setelah-kasus-jis-pengaduan-kekerasan-seksual-anak-meningkat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis - Jenis Profesi di Bidang IT

Kode Etik Dalam Penggunaan IT, Contohnya Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kampus

Mari Kita Lebih Pahami Kebudayaan Betawi Asli (Jakarta)