Analisis Artikel Menjadi Penalaran Deduktif
Analisis dari artikel yang saya ambil berjudul Pemprov DKI Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semua Pekerja Kontrak dapat saya jadikan penalaran deduktif sebagai berikut : 1. Bentuk kerja sama itu adalah agar para tenaga kontrak (umum) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (khusus). Penjelasan para tenaga kontrak tidak diperjelaskan siapa orangnya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ialah yang mengadakan program kerja sama tersebut. Sesuai pernyataan diatas bahwa diminta kepada tenaga kerja yang memiliki kontrak perorangan wajib mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni diwujudkan dalam bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Serta juga mendukung dalam kegiataan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebagaimana keikutsertaan dalam program ini juga diatur dalam undang-undang. 2. “Kita akan berikan perindungan (umum) jaminan kecelakaan dan jaminan kematian , ” (khusus). Penjelasan perlindungan dituju...